Pemkot Buka Lowongan CPNS

Sumber: Radar Bogor

BOGOR - Kabar gembira bagi para pencari kerja (pencaker). Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan) melalui Pemkot Bogor bakal membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan di lingkungan pemkot.

Penerimaan CPNS ini sesuai surat Menpan Nomor 83.F/M-PAN/VII-2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah 2009. Saat ini jumlah PNS di Kota Bogor terbilang cukup banyak, yakni mencapai 9.309 pegawai yang tersebar di SKPD, kecamatan hingga kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor Fety Qadarsah mengatakan, jumlah lowongan CPNS untuk Kota Bogor mencapai 510 orang. Rinciannya, 257 orang untuk tenaga honorer dan 253 pelamar murni. Jadi, total keseluruhan mencapai 510 orang.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, lowongan CPNS dari tenaga honorer sudah terpenuhi bahkan sudah pemberkasan. Kini tinggal menunggu nomor induk pegawai (NIP) yang sedang diproses di Kantor BKN Regional III Bandung, Jawa Barat.

“Jumlah 257 untuk tenaga honorer sudah terpenuhi dan pemberkasan. Dari jumlah itu ada dua tenaga honorer indisipliner, sehingga gugur menjadi CPNS,” terang wanita berkerudung ini.

Mengenai rincian formasi dan kapan waktunya, hingga saat ini BKPP masih menunggu instruksi Menpan dan Pemerintah provinsi Jawa Barat. “Bila sudah dekat, testing kami informasikan,” ujarnya.

Saat ditanya lebih detail bahwa penerimaan CPNS dilakukan Oktober, mantan kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor itu belum bisa memastikannya. Hingga kini masih menunggu kepastian waktunya, apakah Oktober atau bulan lain.

Meski sudah ada surat edaran Menpan, BKPP belum sekalipun diundang Pemprov Jabar mengenai lowongan CPNS untuk Kota Bogor. “Lowongan CPNS ini yang memfasililtasi Pemprov Jabar dan sekarang belum ada rapat lagi,” beber Fety.

Dia mengatakan, PNS yang pensiun di Kota Bogor hingga saat ini cukup banyak, yakni sekitar 2.400 orang. Bahkan, walikota Bogor memberi kompensasi khusus pada mereka yang mengajukan pensiun dini disesuaikan dengan usia rata-rata 50 tahun dan masa kerja kurang lebih 20 tahun. "Untuk usia 50-52 mendapat kompensasi 24 kali gaji pokok dan 53-54 mendapat kompensasi 18 kali gaji pokok. Itu kebijakan walikota mengenai pensiun dini,” pungkasnya. (dei)