Thursday, October 15, 2009

Smatcard TransPakuan Bogor

PDJT Ceraikan CV Inotrans

sumber: Radar Bogor

PERUSAHAAN Daerah Jasa Transportasi (PDJT) kota Bogor rupanya sudah memutuskan kontrak dengan perusahaan penyedia barang dan jasa smart card Trans Pakuan, CV Inotrans. Kontrak diputus karena smart card dinyatakan tak layak pakai.

Direktur Utama (Dirut) PDJT Trans Pakuan Hari Harsono mengatakan, pengadaan sistem dan barang smart card tuntas 90,9 persen. Namun, setelah dievaluasi dan diverifikasi PT Sucopindo, smart card itu tak layak pakai.

Karena itu, PDJT memutuskan kontrak dengan perusahaan penyedia barang dan jasa, CV Inotrans. Pemutusan kontrak tersebut sudah sesuai isi perjanjian kontrak antara PDJT dengan CV Inotrans.
Menurut dia, barang dan sistem sudah ada. CV Inotrans telah mengeluarkan anggaran senilai Rp1 miliar lebih untuk pengadaan barang dan sistem. Semuanya sudah terpasang, kecuali sistem pengontrol untuk memantau titik-titik shelter.

“CV Inotrans telah mengeluarkan anggaran senilai Rp1 miliar lebih untuk pengadaan barang dan sistem. Barangnya sudah terpasang. Tapi, kita komplain karena barang itu dinyatakan tak layak pakai. Makanya, kita putuskan kontraknya,” tegas Hari kepada Radar Bogor, kemarin.

Dia menjelaskan, PDJT baru menyerahkan anggaran Rp925 juta ke CV Inotrans. Jadi, terlalu dini untuk menyebutkan ada kerugian dalam proses pengadaan barang dan sistem smart card. “Semuanya masih proses. Jadi, terlalu dini untuk mengatakan ada kerugian,” terangnya.

Hari juga membantah anggaran proyek smart card menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Proyek tersebut bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. “Anggaran itu bukan berasal dari APBD, melainkan kekayaan daerah yang dipisahkan,” katanya.

Hari mengklaim sudah maksimal mengelola PDJT. Buktinya, PDJT mendapatkan penghargaan dari gubernur Jawa Barat sebagai unit pelayanan publik berprestasi. “Kita sudah beberapa kali mendapatkan penghargaan dan itu merupakan bukti keprofesionalan kita,” tandas Hari. (rid)

Pemkot Buka Lowongan CPNS

Sumber: Radar Bogor

BOGOR - Kabar gembira bagi para pencari kerja (pencaker). Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan) melalui Pemkot Bogor bakal membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditempatkan di lingkungan pemkot.

Penerimaan CPNS ini sesuai surat Menpan Nomor 83.F/M-PAN/VII-2009 tanggal 10 Juli 2009 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah 2009. Saat ini jumlah PNS di Kota Bogor terbilang cukup banyak, yakni mencapai 9.309 pegawai yang tersebar di SKPD, kecamatan hingga kelurahan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor Fety Qadarsah mengatakan, jumlah lowongan CPNS untuk Kota Bogor mencapai 510 orang. Rinciannya, 257 orang untuk tenaga honorer dan 253 pelamar murni. Jadi, total keseluruhan mencapai 510 orang.

Dari jumlah tersebut, lanjut dia, lowongan CPNS dari tenaga honorer sudah terpenuhi bahkan sudah pemberkasan. Kini tinggal menunggu nomor induk pegawai (NIP) yang sedang diproses di Kantor BKN Regional III Bandung, Jawa Barat.

“Jumlah 257 untuk tenaga honorer sudah terpenuhi dan pemberkasan. Dari jumlah itu ada dua tenaga honorer indisipliner, sehingga gugur menjadi CPNS,” terang wanita berkerudung ini.

Mengenai rincian formasi dan kapan waktunya, hingga saat ini BKPP masih menunggu instruksi Menpan dan Pemerintah provinsi Jawa Barat. “Bila sudah dekat, testing kami informasikan,” ujarnya.

Saat ditanya lebih detail bahwa penerimaan CPNS dilakukan Oktober, mantan kepala Dinas Pendapatan Kota Bogor itu belum bisa memastikannya. Hingga kini masih menunggu kepastian waktunya, apakah Oktober atau bulan lain.

Meski sudah ada surat edaran Menpan, BKPP belum sekalipun diundang Pemprov Jabar mengenai lowongan CPNS untuk Kota Bogor. “Lowongan CPNS ini yang memfasililtasi Pemprov Jabar dan sekarang belum ada rapat lagi,” beber Fety.

Dia mengatakan, PNS yang pensiun di Kota Bogor hingga saat ini cukup banyak, yakni sekitar 2.400 orang. Bahkan, walikota Bogor memberi kompensasi khusus pada mereka yang mengajukan pensiun dini disesuaikan dengan usia rata-rata 50 tahun dan masa kerja kurang lebih 20 tahun. "Untuk usia 50-52 mendapat kompensasi 24 kali gaji pokok dan 53-54 mendapat kompensasi 18 kali gaji pokok. Itu kebijakan walikota mengenai pensiun dini,” pungkasnya. (dei)

Tuesday, October 6, 2009

Pemkot Dituding Langgar UU

Terkait Pengajuan KUA ke DPRD
Pemkot Dituding Langgar UU

Sumber: Radar Bogor

KAPTEN MUSLIHAT - Perseteruan anggota DPRD dengan pemkot menjelang pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) 2010 mulai memanas. Kendati eksekutif telah mengajukan surat permohonan pembahasan kebijakan umum APBD (KUA) kemarin, DPRD tetap menilai pengajuan itu sangat lambat.

Para wakil rakyat menilai, eksekutif seharusnya mengajukan KUA pada pertengahan Juni 2009 sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Eksekutif melanggar UU karena lambat mengajukan KUA. UU Nomor 17 Tahun 2003 secara tegas menyebutkan, KUA diajukan pemerintah daerah selambat-lambatnya pertengahan Juni,” tegas Ketua Komisi B Budi Sulistio kepada Radar Bogor, kemarin.

Budi menjelaskan, pada Bab IV pasal 18 poin 1 disebutkan, pemda menyampaikan KUA tahun anggaran berikutnya ke DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.

Pada pasal 20 dijelaskan, pemda mengajukan RAPBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumennya kepada DPRD pada minggu pertama Oktober. “Pemkot seharusnya mengajukan KUA ke DPRD pada Juni. Sebab, saat itu anggota DPRD lama masih aktif,” jelasnya.

Hal senada dikatakan anggota Badan Anggaran DPRD Usmar Hariman. Menurut dia, tidak logis jika pemkot beralasan telat mengajukan KUA karena alat-alat kelengkapan DPRD baru terbentuk. “Pemkot seharusnya lebih dulu mengajukan KUA ke DPRD agar anggota dewan lama bisa membahas KUA sebelum masa jabatannya berakhir,” kata Usmar.

Wakil rakyat dari Partai Demokrat ini pesimis APBD ketok palu tepat waktu. “Pembahasan KUA, plafon dan prioritas anggaran sementara (PPAS) serta RAPBD membutuhkan waktu lama. Pembahasan RAPBD saja harus membutuhkan waktu 30 hari kerja,” kata Usmar.

Usmar yakin penetapan APBD 2010 molor. Sebab, pemkot baru mengajukan permohonan pembahasan KUA. Surat permohonan itu akan dipelajari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD untuk selanjutnya menetapkan jadwal paripurna penyampaian KUA oleh walikota Bogor. “Saya tidak yakin APBD 2010 ketok palu sesuai jadwal,” tandas Usmar. (rid)

Sunday, February 8, 2009

Tahun 2009, Lelang Proyek Gunakan E-Proc

IR H JUanda – Mekanisme pelelangan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bogor bakal berbeda dari tahun sebelumnya. Tahun ini, lelang proyek dipastikan sudah menggunakan sistem elektronik, sehingga proses pelelangan bisa lebih transparan dan mengurangi kontak langsung antara panitia lelang dengan perusahaan jasa konstruksi yang selama ini dinilai rawan menimbulkan KKN.

Kabag Penyusunan Program (Sunprog) Hari Sutjahjo kepada Radar Bogor menuturkan, Electronic Procurement (E-Proc) yang sempat tertunda tahun lalu segera difungsikan tahun ini. “Lelang proyek tahun ini sudah menggunakan E-Proc, sehingga prosesnya akan lebih transparan,” ujar Hari yang ditemui di kantornya, beberapa waktu lalu.

Hari menambahkan, tahun lalu E-Proc belum sempat difungsikan karena masih ada komponen yang belum lengkap. E-Proc, kata dia, bakal mempunyai lembaga dan kantor tersendiri.

Hari menjelaskan, personel yang akan menangani E-Proc harus profesional. Karena itu, personelnya harus lulus sertifikasi pengadaan barang dan jasa. “Kita berencana membangun lembaga tersendiri yang khusus menangani E-Proc seperti di daerah lain,” kata Hari.

Seperti apa E-Proc itu? Hari menjelaskan, E-Proc merupakan sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik. “Mekanisme pelelangan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara elektronik. Jadi, proses pendaftaran dan pengumuman lelang dilakukan melalui sistem komputerisasi,” ujarnya.

Hari mencontohkan, perusahaan yang berniat menangani pengadaan barang dan jasa mendaftar lewat internet. Panitia pengadaan barang dan jasa akan memverifikasi data perusahaan untuk selanjutnya menetapkan perusahaan yang dianggap layak dan diumumkan melalui internet. “Kemungkinan Maret nanti sudah mulai dioperasikan, sebab pada saat itu sudah mulai ada pelelangan,” tandas Hari. (rid)

Proyek Kecil tak Ditangani e-Proc

400 Proyek Diperebutkan 200 Perusahaan

JUANDA - Pendaftaran Infrastruktur Kunci Publik (IKP) bagi perusahaan jasa konstruksi yang hendak melakukan penawaran ditutup sejak Jumat (30/1). Sebanyak 200 lebih perusahaan melakukan pendaftaran IKP sebagai syarat untuk mengikuti sistem electronic procurement (e-Proc) berikutnya. Pelelangan proyek tahun ini sudah menggunakan teknologi e-Proc, sehingga dijamin lebih transparan dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan.

Kabag Dalprog, Hari Sutjahjo yang ditemui Radar Bogor kemarin menjelaskan, pendaftaran IKP sudah ditutup, sehingga tinggal menunggu langkah selanjutnya sebelum pelelangan proyek dilaksanakan. Hari kembali menegaskan, perusahaan yang berhak mengikuti pelelangan proyek hanya perusahaan yang mempunyai IKP, sebab proses pelelangan dilakukan melalui sistem e-Proc. Karena itu, perusahaan harus mengikuti seluruh proses dalam sistem e-Proc mulai pendaftaran IKP hingga pelelangan.

Hari menjelaskan, tidak semua proyek ditangani oleh e-Proc. Sebab penunjukan langsung dan pemilihan langsung tetap ditangani masing-masing Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD). Misalnya, proyek pembanguan sekolah yang nilainya dibawah Rp100 juta masih tetap ditangani Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Begitupun proyek pembangunan jalan yang nilainya dibawah Rp100 juta tetap ditangani Dinas Bina Marga dan Pengairan. “Tidak semua proyek dilelang melalui sistem e-Proc. Jadi istilahnya, pelelangan terbatas,” imbuhnya.

Perusahaan yang telah melakukan pendaftaran IKP akan memperebutkan 400 proyek dengan nilai ratusan miliar rupiah. “Saya tidak tahu persis jumlahnya, namun yang pasti mencapai ratusan miliar,” tandasnya. (rid)

Radar Bogor

e-Proc Ngadat

Pendaftaran IKP Terhambat

IR H JUANDA - PENERAPAN sistem electronic procurement (e-Proc) alias lelang elektronik di lingkungan Pemkot Bogor belum berjalan sesuai harapan. Kemarin, pendaftaran Infrastruktur Kunci Publik (IKP) terhambat karena sistem e-Proc error.

Pendaftaran IKP merupakan salah satu proses dalam sistem e-Proc sebelum penawaran. IKP pun merupakan register perusahaan ke sistem e-Proc. Perusahaan yang memenuhi syarat untuk mendapatkan IKP akan terdaftar. Selanjutnya mesin akan mengirimkan ID dan password secara otomatis.

Beberapa kontraktor mengaku tak bisa mengirimkan data karena sistem e-Proc error. “Saya menemani teman mendaftar IKP tadi (kemarin, red) pukul 11:00, tapi data tidak bisa dimasukkan karena sistem e-Proc hang,” ujar Ketua Telematika Kadin Kota Bogor Yoda Miharja.

Menurut dia, kejadian itu membuktikan kalau sebenarnya Pemkot Bogor belum siap menerapkan e-Proc. “Sistem ini terlalu dipaksakan, karena pemkot sendiri belum siap,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Pengendalian Program (Dalprog) Hari Sutjahjo yang dihubungi Radar Bogor membantahnya. Hari mengatakan, tudingan bahwa pemkot belum siap menerapkan sistem e-Proc tidak berdasar. Berbagai kekurangan yang terjadi pada penerapan sistem e-Proc 2007 sudah diperbaiki.

Hari juga membantah kalau sistem e-Proc ngadat. “Itu tidak benar, karena pendaftaran IKP tetap berjalan baik,” ujar Hari.
Hari menduga perusahaan yang menyatakan sistem e-Proc adalah perusahaan yang mendaftar IKP melalui Yahoo, sehingga prosesnya lama. “Waktu sosialisasi kita sudah menyampaikan kepada perusahaan untuk menggunakan Gmail dan tidak menggunakan Yahoo. Soalnya kalau menggunakan Yahoo prosesnya lama,” tuturnya.

Hari menjelaskan, jumlah perusahaan yang mendaftar sejak IKP dibuka mencapai 80 perusahaan. “Pendaftaran IKP dibuka 23-30 Januari. Perusahaan yang tidak mendaftar tidak bisa ikut proses selanjutnya dalam sistem e-Proc, termasuk melakukan penawaran.
LELANG DiBAWAH Rp100 JUTA MANUAL
Tak hanya soal sistem yang ngadat, kebijakan itu juga dianggap mematikan pengusaha kecil.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor berancang-ancang beraudiensi dengan walikota Bogor meminta keringanan bagi pengusaha yang tidak bonafide.

Ketua Kadin Kota Bogor Radjab Tampubolon mengatakan, pihaknya harus melindungi anggotanya termasuk pengusaha kecil. Pemkot Bogor juga harus mengakomodir pengusaha kecil.

Mantan ketua KPU Kota Bogor ini menuturkan, Kadin akan meminta walikota Bogor memberikan kelonggaran bagi lelang kegiatan yang harga tawarnya dibawah Rp100 juta.

“Kami hanya meminta yang dibawah Rp100 juta. Pendaftarannya lewat e-proc. Pengumumannya lewat e-proc tapi tawar-menawarnya dilakukan secara manual,” kata Radjab.

Menurut dia, upaya itu untuk mengakomodir pengusaha kecil. Kalau perusahaan besar sudah tidak masalah karena didukung kelengkapan teknologi. “Mereka pasti memiliki semuanya dan sangat menunjang, tapi kalau yang masih kecil tentu ada keterbatasan,” katanya.

Menurut Radjab, walikota Bogor sudah memberikan sinyal dan dalam waktu dekat Kadin akan audiensi dengan walikota Bogor agar memberikan kelonggaran bagi pengusaha kecil.(rid/dra)-Radar Bogor

Thursday, December 25, 2008

PNS - KPK ; Meningkatkan Kinerja PNS

Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberlakukan di Indonesia mengacu kepada sistem pemberian gaji dasar yang sangat rendah, serta tidak secara langsung menyesuaikan dinamika perubahan inflasi dan biaya hidup dari tahun ke tahun. Dengan tingkat inflasi Indonesia yang relatif tinggi, mata uang rupiah terus mengalami depresiasi terhadap mata uang jangkar (US $). Kondisi tersebut berdampak terhadap semakin lemahnya daya beli masyarakat, termasuk PNS. Dengan sistem penggajian sekarang ini, mayoritas PNS di Indonesia akan merasa sulit untuk mendukung pemenuhan kebutuhan primer sehari-hari setiap bulannya, walaupun dalam kategori hidup sederhana. Sistem penggajian ini diyakini merupakan salah satu penyebab timbulnya korupsi (corruption by need). Bentuk korupsi tersebut adalah dengan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan aturan hukum yang lemah untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidup. Kenyataan bahwa gaji PNS tidak memadai menumbuhkan sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupstif PNS. Demikian pula, sikap toleransi PNS terhadap lingkungan kerja yang korup menjadi semakin meluas di seluruh Indonesia, seiring berkembangnya pola hidup masyarakat yang semakin konsumtif. Kondisi tersebut menjadikan Indonesia merupakan salah satu Negara yang terkorup di dunia sehingga harus segera dicarikan solusinya.

Kebijakan pemberian honorarium kepada PNS yang selama ini dilakukan hanya terbatas kepada PNS yang terlibat pada kegiatan proyek, pada unit kerja teknis tertentu justru menimbukan ketimpangan dan berpotensi menyulut kecemburuan antar PNS. Kondisi tersebut mengakibatkan demotivasi kerja bagi sebagian besar PNS. Usaha telah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah misalnya Kabupaten Solok (pada tahun 2003), Pemerintah Provinsi Gorontalo (pada tahun 2004) dan Pemerintah Kota Pekanbaru (pada tahun 2006) dalam mencari solusi untuk mengatasi rendahnya pendapatan PNS. Cara yang diterapkan hampir sama yaitu dengan memberikan tambahan pendapatan secara merata kepada seluruh pegawai, namun yang berbeda adalah syarat pemberian tambahan pendapatan tersebut. Pemberian tambahan pendapatan tersebut dimaksud supaya tidak menimbulkan kecemburuan diantara PNS. Berdasarkan peraturan baru yaitu Permendagri No. 13 tahun 2006, pasal 39 ayat (2) berbunyi: “Tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja”. Dengan ketentuan tersebut maka memungkinkan bagi pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan tunjangan berupa tambahan penghasilan bagi PNS daerah asalkan berdasarkan kepada beban kerja atau tempat bertugas atau kondisi kerja atau kelangkaan profesi atau prestasi kerja. Pendekatan untuk memberikan tambahan penghasilan terhadap PNS diatas sebagai salah satu solusi yang obyektif dalam mengatasi rendahnya pendapatan PNS karena

salah satu kriteria pemberiannya didasarkan atas prestasi kerja.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal ini memandang bahwa pendekatan diatas merupakan terobosan untuk mengatasi rendahnya pendapatan PNS, sebelum pemerintah mampu melakukan reformasi sistem penggajian PNS secara nasional. Harapan kebijakan Tambahan Penghasilan bagi PNS Daerah Dengan diberlakukannya kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS daerah diharapkan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan pegawai. Pemberian tambahan penghasilan tersebut bersifat rutin diterima pegawai per-bulan sehingga menumbuhkan keyakinan pegawai dalam menetapkan perencanaan kebutuhan hidupnya. Disisi lain pemberian tambahan penghasilan diarahkan agar seluruh PNS termasuk pegawai pada garis depan pelayanan agar dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya dan dapat memberikan kualitas layanan sesuai standar prosedur baku (SOP) yang ditetapkan. Pemerintah di daerah dapat memberlakukan sanksi yang tegas bagi pegawai yang menerima suap dalam memberikan layanan masyarakat. Studi ini diharapkan dapat memperoleh gambaran tentang persepsi pegawai setelah diberlakukannya pemberian tambahan penghasilan. Apakah pegawai merasa senang (sejahtera) dengan adanya kebijakan tersebut serta apakah telah terjadi peningkatan integritas pegawai dengan ditunjukkan adanya peningkatan kualitas layanan.


Terjadinya peningkatan kualitas layanan salah satunya ditandai dengan berkurangnya atau tidak adanya pungutan tambahan di luar biaya resmi. Apakah pegawai merasa penghasilannya meningkat dan kebutuhannya terpenuhi, serta apakah dengan kebijakan tersebut dapat menghilangkan rasa iri hati diantara mereka. Apabila beberapa indikator tersebut ditemukan positif dalam studi ini, maka kebijakan tambahan penghasilan ini dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk melakukan motivasi terhadap pegawai serta segera ditularkan ke daerah lain agar terjadi peningkatan prestasi dan produktifitas pegawai secara nasional. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penerapan tambahan penghasilan bagi PNS daerah Agar pemberlakuan kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS daerah tidak menimbulkan kritikan dari masyarakat, maka harus didasarkan pada aspek-aspek yang secara riil dapat mendukung terhadap terwujudnya kedisiplinan dan prestasi kerja pegawai. Hal pokok lain yang perlu dipersiapkan dalam memulai untuk melaksanakan kebijakan tambahan penghasilan bagi PNS antara lain: 1) Dasar Hukum untuk dapat diterapkannya kebijakan Tambahan Penghasilan bagi PNS daerah. Dengan dasar hukum berupa Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu kepada ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri tahun No. 13 tahun 2006, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk diberlakukannya kebijakan tersebut; 2) Mengidentifikasi sumberdana dan jumlah dana, khususnya identifikasi honor-honor yang diberikan kepada pegawai sebelumnya, kemudian untuk disatukan, serta tidak menciptakan anggaran baru (sub-mak baru) dari APBD yang mengarah kepada pemborosan keuangan; 3) Mengidentifikasi seluruh jumlah pegawai baik struktural maupun fungsional; 4) Menyusun dasain sistem untuk menetapkan syarat-syarat pemberian tambahan penghasilan yang jelas dan mengarah kepada kinerja; 5) Mendesain sistem pengawasan untuk memonitor pelaksanaan kebijakan tambahan penghasilan tersebut; 6) Menetapkan besaran tambahan penghasilan bagi masing-masing pegawai dengan mengacu kepada azas kepatutan sehingga tidak menimbulkan kesenjangan; 7) Menghapuskan pemberian honor yang lain: 8) Meningkatan kompetensi pegawai sesuai bidang tugas sehingga acuan pengukuran pemberian tambahan penghasilan dengan menggunakan standar pengukuran prestasi kerja dapat dipertahankan.