Pegawai Negeri Sipil; Perlindungan Hukum Wajib Hukumnya

Menpan : Mutlak, Perlindungan Hukum Bagi PNS
Jakarta - Dalam menjalankan tugasnya sebagai aparatur pemerintahan, pegawai negeri menghadapi berbagai risiko, mulai dari pengaduan masyarakat, tuntutan hukum, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan baik perdata, tata usaha negara maupun pidana.

Banyaknya kasus hukum yang berkaitan dengan PNS di berbagai sektor membuat Meneg PAN Taufiq Effendi miris. Apalagi jumlah kasus yang muncul cukup mencemaskan, dan ada kesan kasus di orde reformasi jauh lebih besar dibandingkan pada orde sebelumnya.

Namun perlu disadari, bahwa dalam paradigma baru reformasi, ada hal-hal yang dulu dianggap boleh dikerjakan atau ditutupi. “Sedangkan di era keterbukaan ini, hal yang dulu tidak dianggap melanggar hukum, saat ini merupakan pelanggaran hukum,” ujar Menteri ketika membuka Sarasehan Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI di Jakarta, Rabu (2/7).

Dalam acara itu, juga diisi dengan pengarahan oleh Menkumham, Andi Mattalatta, serta Ketua Mahkamah Agung yang diwakili Hakim Agung H. Abdurrahman.
Lebih lanjut Menpan mengajak seluruh elemen bangsa agar kembali ke jati diri bangsa, menuju masyarakat yang patuh tatanan hukum yang ada (law obedience society). Seluruh anggota Korpri juga diminta untuk bersungguh-sungguh membangun pemerintahan yang berlandaskan hukum dan menjalankan sistem pemerintahan yang baik. ”Ini menjadi tanggung jawab seluruh organisasi pemerintahan, di mana para PNS menjalankan pekerjaannya,” tambah Menteri.

Disebutkan, dalam birokrasi sipil umumnya terdapat biro hukum yang mengurusi permasalahan hukum berkaitan dengan instansi. Di sini, lanjutnya, tugas KORPRI sebagai wadah PNS untuk memikirkan langkah dalam memberikan perlindungan hukum yang layak bagi para anggotanya.

Pemerintah bertanggungjawab untuk memfasilitasi perlindungan dan pendampingan hukum yang efektif. “Sistemnya sudah ada, aturannya sudah ada, SOP-nya sudah ada. Kalau kurang agar disempurnakan, lakukan perlindungan dan pendampingan hukum yang seksama,” tandas Menpan.

Dalam kesempatan itu Menpan juga menekankan tiga hal pokok. Pertama, tanpa melihat pangkat dan jabatannya, setiap PNS agar diberikan akses untuk memperoleh perlindungan hukum, baik diusahakan sendiri, melalui KORPRI atau instansi tempat bekerja.

Kedua, perlu diperjelas, siapa yang akan melakukan pendampingan dalam bidang ligitasi dan non ligitasi. “Apakah PNS yang memperoleh trainning tertentu, pensiunan PNS, atau perlu dilakukan kerjasama dengan pihak advokat lain,” ucap Menteri.

Ketiga, dalam hal pendanaan, dari mana sumbernya. Apakah dari PNS sendiri yang gajinya tidak terlampau besar, dari instansi, atau dari APBD/APBN. Semua itu merupakan pilihan-pilihan, namun yang pasti, PNS perlu mendapatkan keadilan hukum yang layak.

Menteri Taufiq Effendi juga meminta KORPRI untuk merumuskan definisi netralitas dan tanggung jawab jabatan. “Jangan sampai orang dituntut karena tanggung jawab jabatannya. Jangan sampai gara-gara membelikan nasi bungkus saat terjadi banjir di daerahnya, justru malah ditangkap,” tambahnya.

Sementara itu, Menkumham Andi Mattalatta mengatakan, ada tiga hal yang perlu diperhatikan. Pertama kasus-kasus mana saja yang bisa mendapatkan perlindungan hukum. Kedua, siapa yang menghandel perlindungan hukum itu, dan ketiga pengorganisasiannya dikaitkan dengan organisasi aparatur negara. KORPRI dan biro hukum perlu diatur, karena menyangkut dengan hal keempat, yakni pendanaan.

“Dana ini dibutuhkan, karena perlindungan hukum ini dalam rangka pembinaan pegawai negeri. Namun kalau PNS selingkuh, tentunya tidak perlu mendapat perlindungan hukum,” sergahnya.