Ratusan PNS di Kota Bogor Gagal Cuti Lebaran

Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bogor gagal cuti lebaran. Ini menyusul adanya imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Crisnandi, PNS tidak mengambil cuti tahunan paska lebaran.

Kabid Informasi Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, BKPP Kota Bogor Euis Rohayati mengaku sudah menyebarkan surat edaran kepada tiap-tiap dinas terkait adanya imbauan agar PNS tidak mengajukan cuti lebaran.

"Surat edaran sudah disebar ke masing-masing dinas. Surat itu dibuat oleh sekda sesuai imbauan dari Menpan RB," kata Euis, Jumat (24/6/2016).

Euis menyebutkan, terhitung Jumat siang ini sudah ada 226 PNS di Pemkot Bogor yang mengajukan cuti lebaran.

"Karena ada surat imbauan itu sebanyak 226 PNS yang sudah mengajukan cuti lebaran kami tahan dan baru diperbolehkan cuti seminggu setelah lebaran," jelas Euis.

Dia menambahkan, cuti bisa dilakukan apabila alasan yang sangat mendesak, seperti orangtua sakit.

"Pengajuan cuti sudah ada yang disetujui. Tapi kita batalkan, kecuali sangat mendesak," ujar dia.

Larangan PNS untuk tidak mengajukan cuti dilakukan demi menjamin kelancaran pelayanan publik. Sebab, total libur yang dijalani aparatur negara selama Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah sebanyak sembilan hari.

Lain halnya dengan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. Dia justru tidak menyetujui adanya imbauan untuk tidak mengambil cuti tahunan pascalebaran bagi aparatur negara.

"Masa berkumpul bersama keluarga di kampung dilarang. Yang penting pengaturan dan pembagian tugas saja," kata Bima melalaui pesan singkat.

Selain itu, cuti dilakukan semata untuk berkumpul bersama keluarga di luar kota, bukan untuk berlibur ke luar daerah.

"Kalau cuti cuma buat jalan, bukan mudik ke kampung. Itu yang tidak boleh," Bima memungkas.