Tak Sebanding dengan Jumlah Penduduk, PNS Kepulauan Seribu Akan Dirampingkan

Bupati Kepulauan Seribu Tri Djoko Sri Margianto mengakui bahwa PNS yang bertugas di wilayah Kepulauan Seribu akan dirampingkan. Akan tetapi, rencana tersebut masih menunggu kinerja PNS di sana yang baru bertugas beberapa bulan.
"Tadi disinggung soal perampingan. Nanti BKD yang menentukan. Nanti dilihat sudin-sudin mana yang enggak berfungsi. Karena ini kan baru empat lima bulan bekerja. Nanti lihat juga penyerapan anggarannya," ujar Tri di Balai Kota, Senin (8/6/2015).


Mengenai rencana perampingan PNS, Tri juga memiliki pendapat sendiri. Jika dilihat dari jumlah penduduk yang hanya sekitar 25 ribu, PNS Kepulauan Seribu memang terkesan harus dirampingkan.
Akan tetapi, kata Tri, jika dilihat dari luas wilayah, wilayah Kepulauan Seribu bisa 11 kali lipat dari luas Jakarta. Untuk meninjau kecamatan yang ada di pulau satu per satu, dibutuhkan waktu yang lebih banyak daripada di darat.
"Kalau di pulau, dua pulau saja bisa seharian itu. Hal itu menjadi seolah-olah kurang efektif. Kalau dilihat jangkauannya kayak sekarang cuaca agak berubah, mau pergi ke pulau ini enggak jadi karena ombak gede. Kan repot. Nah hal-hal begitu kan kurang terasa di darat," ujar Tri.
Dia mengaku perampingan ini sudah mendapat arahan dari Pemprov DKI. Namun, perampingan belum akan dilaksanakan dalam waktu satu hingga dua bulan nanti.
Tri hanya berpesan jangan sampai perampingan nanti akan berdampak buruk bagi pembangunan Kepulauan Seribu.
Menurut Tri, akan ada beberapa hal yang menanggung dampak dari perampingan nanti. Salah satunya ada kegiatan penyuluhan atau sosialisasi pada masyarakat.
Tri mengatakan pegawai pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang ada di tiap kelurahan hanya melayani keperluan surat-surat warga saja.
Akan tetapi, yang melakukan penyuluhan ataupun kegiatan yang berhubungan dengan warga adalah PNS SKPD. Jika ingin merampingkan, kata Tri, fungsi SKPD harus diintegrasikan di kelurahan.
"Struktur kan kaitannya dengan person, dari pegawainya. Contoh di kelurahan pelayanan kan di PTSP. Tetapi kalau sifatnya kayak penyuluhan atau sosialisasi itu kan di SKPD, bisa enggak itu nanti disinkronkan dengan kelurahan," ujar Tri.