Selain gaji ke 13, PNS dapat rapelan kenaikan gaji juga

Pemerintah akan mempercepat proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) kenaikan gaji 6% untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri. Ditargetkan bulan ini selesai, dan awal Juli bisa segera dicairkan beserta sisa pembayaran gaji sejak Januari 2015.

"PP kenaikan gaji diharapkan selesai dalam bulan Juni. Seperti gaji ke 13, direncanakan diterima sebelum lebaran," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Marwanto ‎Harjowiryono, dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Selasa (2/6/2015).

‎Proses penyelesaian PP tengah dilakukan oleh Kemenkeu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Selanjutkan akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk teknis pelaksanaan.

‎Besaran rapel yang diterima adalah selisih antara gaji pokok yang baru ditetapkan dengan gaji sebelumnya. Ini akan dihitung sejak Januari-Juni 2015.

‎"Sementara rapel, akan dibayarkan setelah gaji pokok baru ditetapkan, yang besarnya selisih antara besarnya gaji lama dan gaji baru yang diterima," jelasnya.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015, ditetapkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri rata-rata 6%. Kemudian, uang pensiun pokok PNS serta anggota TNI/Polri juga naik rata-rata 4%.

Selain itu, ada juga kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk Anggota TNI/Polri Rp 5.000 per hari. Jadi masing-masing uang tersebut menjadi Rp 30 ribu/hari dan 50 ribu/hari.