Ijasah palsu PNS

JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi,  menginstruksikan inspektorat  memeriksa ijazah pegawai negeri sipil (PNS) terkait beredarnya isu tentang ijazah palsu belakangan ini.

Yuddy juga mengimbau kepada inspektorat kementerian lain turut melakukan pengecekan ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah daerah.

Pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Penggunaan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara. Jadi, negara mengeluarkan uang atau biaya yang sia-sia kepada orang yang sebenarnya tidak berhak,"papar Yuddy saat mengunjungi Kemenristek di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa, (26/5/2015).

Yuddy juga menegaskan, apabila terdapat PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dia akan segera menindak tegas.

"Bagi mereka yang ditemukan memalsukan ijazah dengan sadar ijazah itu palsu, maka akan dikenakan sanksi administratif dicopot dari jabatan. Jabatannya dicopot lalu pangkatnya diturunkan satu tingkat. Itu sanksi administratifnya sesuai dengan peraturan pemerintah tentang disiplin PNS," tandasnya.

Sejauh ini, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir, mengatakan belum ada laporan di Kemenristek tentang PNS yang menggunakan ijazah palsu. Namun, dia akan tetap memeriksa ijazah seluruh PNS di Kemenristek.

Sumber: kabar24.com