Keluyuran, Dua PNS Bogor Kena Razia

Petugas gabungan  Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bogor serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil menjaring sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang tengah berkeliaran dan belanja saat jam kerja di pusat perbelanjaan di Kota Bogor.

Hasilnya sebanyak dua PNS terjaring di dua pusat perbelanjaan yang berbeda. Razia  dilakukan pukul 11:00 serentak di lima pusat perbelanjaan Kota Bogor, yaitu  Mal BTM, Botani Square, PGB, Yogya Junction dan Ekalokasari.

Kasubit Diklat Fungsional BKPP, Indriyanto Setyo mengatakan, razia dilakukan  untuk mendukung Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hasilnya petugas menemukan dua PNS yang sedang main di mal.

PNS yang dirazia bernama Rosita. Dia merupakan staf  Kelurahan Cilendek Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan PNS yang lain bernama Suparman. Dia juga staf pada Kelurahan Kebon Kelapa,” ujarnya seperti dilanasir Radar Bogor, Selasa (7/7/2015).

Ketika dirazia Rosita beralasan, dirinya sedang membayar arisan di BTM. Sedangkan Suparman,  mengaku dia saat itu sedang membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di PGB.

“Apapun alasannya tetap kami data sebagai temuan. Keduanya akan diberi sanksi teguran dan pembinaan. Jika adapun sanksi lainnya yang akan diberi, pimpinan yang akan memutuskan,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo menambahakan razia  merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan.  Menurut dia, PNS yang terjaring telah melanggar PP Nomor 35 Tahun 2010.

“Apa pun alasannya, jika memang dia berada di luar, harus ada surat tugas dari pimpinan,” tandasnya.