Kejari Bogor Dilaporkan ke Kejagung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor didesak agar tidak menutup-nutupi proses penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Jambu Dua. Pasalnya, meski penyelidikan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, Kejari semakin menutup diri.

Koordinator Koalisi Rakyat Bogor, Roy Sianipar menyatakan Kejari harus bisa memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada publik.

“Tidak ada alasan Kejari untuk menutupi kasus ini,” ujarnya seperti dilansir Radar Bogor, Sabtu (11/7/2015).

Apalagi, kata dia, sudah diatur dalam surat edaran Kejaksaan Agung nomor per- 001/A/JA/01/2008 tentang Ketentuan Publikasi di Lingkungan Kejaksaan. Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk menutup-tutupi.

“Kami sudah terlalu lama menunggu proses penyelidikan Kejari Bogor. Meski sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, tetap saja belum diungkap tersangkanya,” tuturnya.

Paling tidak, publik harus mengetahui siapa tersangka dan relevansi kasus yang ditangani.

“Jika memang tak sanggup lebih baik mundur saja. Kepala Kejari ini terlalu berleha-leha. Mungkin saja, Angkahong belum pernah diperiksa,” tambahnya.

Sesuai ketentuan dalam KUHP pasal 113 atau 119, bagi saksi yang tidak bisa hadir untuk diperiksa, maka penyidik bisa mendatangi saksi.

“Jangan-jangan Kejari takut terhadap orang yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bogor Zentoni menilai, ketika suatu kasus sudah naik ke penyidikan, seharusnya secara otomatis bisa menetapkan dan mengumumkan tersangka.

“Ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi. Sebab yang akan dirugikan adalah warga. Apalagi, akan menimbulkan prahara politik yang kental. Secara hukum, ketika Kejari tidak profesional maka tidak ada jalan lain selain melaporkan kinerja,” cetusnya.

Dia mengancam akan  melaporkan Kejari Bogor ke Jaksa Agung Muda bidang Pengawas di Kejagung.

“Agar perkara Angkahong benar-benar dilidik dan segera menahan tersangka,” tandasnya.