PNS boleh poligami loh...

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, didorong untuk berpoligami. Pasalnya, Inspektorat Kabupaten Pamekasan, membuka pintu lebar-lebar.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sampang Nurul Hadi memperbolehkan PNS di Sampang berpoligami. Menurutnya, kesempatan berpoligami itu harus memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

"PNS itu boleh, bahkan saya menganjurkan, agar memiliki istri lebih dari satu atau poligami, asalkan tidak melanggar PP," terang Nurul Hadi, Rabu (3/6/2015).
Dijelaskan Nurul , persyaratan PNS bisa poligami salah satunya istri tidak bisa memenuhi kewajibannya akibat sakit jasmani atau rohani. Persyaratan selanjutnya, mendapat izin dari pimpinannya dan istri pertama.

"Persyaratan itu tidak boleh dilanggar oleh PNS yang ingin poligami. Jika tidak memenuhi syarat itu kemudian poligami, maka sanksi yang akan didapatkan PNS," terangnya.
Selain itu, pimpinan PNS di unit kerjanya dilarang memberikan ijin kepada PNS untuk poligami, jika kondisi isterinya tidak ada persoalan jasmani dan rohani. Oleh sebab itu, kepala satuan kerja wajib menggali informasi di luar PNS yang mengajukan ijin poligami dengan cara cek langsung ke rumah isteri PNS yang bersangkutan.

Di Sampang sendiri, berdasarkan data yang ada di inspektorat sejak tahun 2013 sampai 2015 ini, baru satu PNS yang mengajukan dan mendapatkan ijin poligami. Namun Nurul enggan membeberkan identitas PNS dimaksud.
"PNS yang poligami di Sampang memang benar-benar sesuai persyaratan dan perijinan yang sudah dikeluarkan oleh pimpinannya. Jadi tak ada persoalan," tandasnya.
Source from: www.tribunmedan.com